Logo Griya Bayar - Mitra PPOB Resmi Indonesia
GRIYA BAYAR

Klarifikasi PT Platinum Wahab Nusantara: Tak Ada Info Material di Balik Rally Saham, Tender Wajib Tetap Jalan

Novia Sundari
10 September 2026
2 menit baca
Klarifikasi PT Platinum Wahab Nusantara: Tak Ada Info Material di Balik Rally Saham, Tender Wajib Tetap Jalan

JAKARTA — PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang menjadi penyebab volatilitas transaksi saham Perseroan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesiaterkait pergerakan saham TGUK.

Dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 8 September 2026, Perseroan menjelaskan bahwa hingga saat penyampaian surat, tidak terdapat informasi material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi para pemodal.

Manajemen TGUK  menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang dapat memengaruhi harga saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E yang berlaku sejak Desember 2025.

Dengan demikian, TGUK  memastikan tidak ada peristiwa penting yang belum diungkapkan kepada publik yang berkaitan dengan lonjakan aktivitas perdagangan sahamnya.

Tidak Ada Aktivitas Pemegang Saham Tertentu

Menjawab pertanyaan BEI mengenai kemungkinan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, TGUK  menyebut hingga saat ini tidak mengetahui adanya transaksi atau perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024.

Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas penjaminan saham oleh pemegang saham tertentu yang dapat memengaruhi perdagangan saham TGUK.

Mandatory Tender Offer Masih Berlanjut

Meski membantah adanya informasi material di balik volatilitas saham, TGUK mengungkapkan masih memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat.

Perseroan menegaskan proses Mandatory Tender Offerakan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari rangkaian proses pengambilalihan Perseroan.

Manajemen menjelaskan proses tersebut merupakan kelanjutan dari rencana yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik, namun sempat mengalami penundaan pada 2025.

Saat ini, TGUK  bersama para pihak terkait tengah melanjutkan proses Mandatory Tender Offer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai rencana tersebut sebelumnya telah dipaparkan kepada publik melalui Paparan Publik pada 10 Juni 2026.

Perseroan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan proses MTO melalui keterbukaan informasi kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan, dan publik sesuai tahapan yang berlaku.

Tidak Ada Informasi Material Lain

TGUK juga menegaskan tidak memiliki informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Tanggapan tersebut disampaikan sebagai respons resmi atas surat BEI Nomor S-1128/BEI/PP3/09-2026 tertanggal 1 September 2026 mengenai permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek saham TGUK.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

HomeDaftarFEETransaksiDeposit